KUANSING (RA) - Gelombang protes dan kecaman keras muncul di tengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah beredarnya video yang diduga memuat ujaran kebencian dan kata-kata kasar terhadap salah satu tokoh agama sekaligus tokoh adat setempat, Ustadz Darwis.
Video yang diduga melibatkan konten kreator bernama Polda Sitanggang itu, beredar luas di berbagai platform media sosial dan grup perpesanan WhatsApp pada Rabu (26/8/2026).
Beredarnya rekaman tersebut kembali memicu kemarahan, khususnya dari kelompok cucu kemanakan di Kenagarian Kari. Pasalnya, ucapan dalam video itu secara spesifik ditujukan kepada Ustadz Darwis.
Persoalan ini juga kembali memanaskan situasi, setelah sebelumnya Polda Sitanggang sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait dugaan pelanggaran norma di kawasan adat Pacu Jalur.
Polemik bermula ketika Polda Sitanggang mengunggah konten yang memperlihatkan dirinya diduga memamerkan, dan mengonsumsi minuman tradisional tuak di area pelaksanaan tradisi Pacu Jalur.
Bagi masyarakat Kuansing, Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan, tetapi juga simbol sejarah, kebanggaan anak nagori serta warisan nilai adat yang dijaga secara turun-temurun.
Konten tersebut kemudian menuai protes dari masyarakat. Polda Sitanggang selanjutnya menyampaikan permohonan maaf dengan didampingi Ketua Pemuda Batak Kuansing (PBK), Hardianto Manik.
Masyarakat Kuansing kala itu sempat menahan diri, dan memberikan ruang bagi penyelesaian secara damai demi menjaga kerukunan antarsuku.
Namun, situasi kembali memanas setelah video lain beredar. Dalam rekaman tersebut, sosok yang diduga Polda Sitanggang terlihat berada di kampung halamannya di Sumatera Utara sambil mengonsumsi tuak.
Dalam video itu, pria tersebut melontarkan sejumlah kata makian dan hinaan yang ditujukan secara spesifik kepada Ustadz Darwis.
Ketua PBK Hardianto Manik sebelumnya sempat memberikan klarifikasi melalui kolom komentar di media sosial. Ia mengklaim video yang beredar tersebut merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Namun, klaim tersebut ditolak oleh warga lokal. Mereka menilai hasil verifikasi visual menunjukkan rekaman tersebut asli.
Kondisi itu membuat kemarahan warga Desa Kari semakin meningkat. Salah seorang perwakilan keluarga besar Ustadz Darwis, Jon Paizal, bahkan menyampaikan peringatan terbuka melalui akun Facebook pribadinya dengan menandai Ketua PBK Hardianto Manik.
Jon mendesak pengurus organisasi tersebut segera menjemput Polda Sitanggang yang disinyalir berada di Medan, Sumatera Utara, untuk dipertemukan langsung dengan keluarga besar Ustadz Darwis di Kenagarian Kari.
"Bang Hardianto Manik tolong Kerabat Abang ini dijemput bawa ketemu Keluarga Besar kami dikenegerian Kari atas apa yang sudah beliau lakukan kepada orang tua kami, mamak kami Darwis Dt. Jangan sampai ini memancing dan menyalakan api yang lebih besar," tegas Jon Paizal dalam unggahannya.
Peringatan tersebut dinilai warga bukan sekadar gertakan. Desa Kari dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki solidaritas dan kekompakan warga yang kuat dalam menghadapi persoalan sosial maupun adat.
Persoalan tersebut kini turut menjadi perhatian pemangku adat setempat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi gesekan antarkelompok yang lebih luas.
Mantan Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Kuantan Singingi periode 2019–2024, Datuk Seri Pebri Mahmud, menilai tindakan penghinaan tersebut telah melukai tatanan sosial masyarakat adat.
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan secara terbuka melalui media sosial semestinya dapat direspons dengan sanksi adat yang berlaku.
"Sudah sepatutnya orang adat memberikan sanksi, karena yang dihina itu salah satu cucu kamanakan orang adat," ujar Datuk Seri Pebri Mahmud.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemberlakuan sanksi adat tidak menghalangi proses hukum negara apabila pihak yang merasa dirugikan memilih membawa persoalan tersebut ke kepolisian.
"Hukum negara tetap diproses, sepanjang Bang Darwis tidak terima perlakuan tersebut dan melaporkan ke pihak berwajib," tambahnya.
Dengan demikian, penyelesaian secara adat dan proses hukum negara dapat berjalan sesuai mekanisme masing-masing apabila perkara tersebut resmi dilaporkan.