BENGKALIS (RA) - Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Rudi Saputra di Pengadilan Negeri Bengkalis kembali mengungkap fakta menarik.
Dalam sidang yang digelar Rabu (26/8/2026), majelis hakim menyoroti keberadaan seorang pria berkaos merah yang terekam CCTV dan diduga turut melakukan kekerasan terhadap korban.
Sidang dengan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis tersebut menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Mawardi dan Arman. Selain itu, terdakwa juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Saksi Mawardi mengaku berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Ia menyebut sempat turun dari sepeda motor untuk melerai pertengkaran antara terdakwa dan korban.
Menurut Mawardi, setelah terjadi cekcok mulut, korban sempat melayangkan pukulan tetapi tidak mengenai terdakwa. Korban kemudian terjatuh ke aspal dan selanjutnya dipukul terdakwa.
Namun, Mawardi mengungkapkan adanya seorang pria berkaos merah yang mendekati korban dan terlihat seperti hendak memukul.
"Ada pria berkaos merah datang ke arah korban seperti mau memukul. Saya tidak kenal orang itu," ungkap Mawardi.
Keterangan tersebut langsung menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan rekaman CCTV yang telah diputar dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bahkan meminta saksi memberikan keterangan secara jujur. Majelis juga mempertanyakan posisi korban saat terjatuh serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Abdul Rahman mengakui dirinya memukul korban setelah terjadi cekcok akibat insiden hampir bersenggolan di jalan.
Terdakwa mengaku korban terlebih dahulu menampar dirinya. Tidak terima, Abdul Rahman kemudian turun dari mobil dan membalas dengan memukul rahang kiri korban.
Ia juga mengakui sempat mendorong korban hingga terjatuh terlentang. Bahkan, saat korban sudah terkapar, terdakwa mengaku masih melayangkan beberapa pukulan ke arah kepala dan wajah korban.
Namun, pengakuan tersebut kembali dikaitkan majelis hakim dengan rekaman CCTV yang menunjukkan adanya dugaan orang lain turut melakukan kekerasan terhadap korban.
"Saudara jangan bohong. Dalam CCTV ada pria berkaos merah yang ikut memukul korban. Selain saudara siapa lagi yang memukul?" tanya Mas Toha.
Meski didesak, terdakwa tetap membantah adanya pelaku lain.
"Yang memukul korban hanya saya. Yang lain saya tidak tahu," jawab terdakwa.
Keberadaan pria berkaos merah tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan. Terlebih, rekaman CCTV disebut memperlihatkan sejumlah orang berada di sekitar korban ketika aksi kekerasan berlangsung.
Sementara itu, korban Rudi Saputra melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan permohonan restitusi kepada majelis hakim. Nilai ganti kerugian yang diajukan mencapai sekitar Rp200 juta, antara lain untuk biaya pengobatan dan perawatan akibat luka yang dialami korban.
Setelah pemeriksaan saksi meringankan dan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa, 1 September 2026.
Sidang lanjutan diperkirakan masih akan mengupas rekaman CCTV, termasuk fakta mengenai keberadaan pria berkaos merah yang diduga turut melakukan kekerasan terhadap korban.