MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan, Begini Nasib Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:00:09 WIB
Ilustrasi istimewa.

JAKARTA (RA) - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru terkait praperadilan. Aturan tersebut mengatur hubungan antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam situs resmi MA, aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," demikian disebutkan MA dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Pokok Aturan Baru MA

Dalam SEMA tersebut, MA mengatur beberapa kondisi ketika permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Pertama, apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan.

Namun, pemeriksaan pokok perkara belum dapat diselenggarakan sampai adanya putusan praperadilan.

Artinya, proses pelimpahan perkara tetap dapat dilakukan meskipun terdapat permohonan praperadilan. Hanya saja, persidangan pokok perkara harus menunggu hasil pemeriksaan praperadilan.

Kedua, apabila permohonan praperadilan baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, kondisi tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

Dengan demikian, persidangan pokok perkara tetap dapat berjalan meskipun kemudian muncul permohonan praperadilan.

Ketiga, terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tersebut tetap harus diregistrasi, disidangkan dan diputus.

Namun, amar putusannya menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Perkara Tetap Bisa Dilimpahkan

Dengan aturan baru tersebut, MA memberikan batas yang lebih jelas mengenai posisi praperadilan terhadap pemeriksaan pokok perkara.

Jika praperadilan sudah didaftarkan sebelum pokok perkara dilimpahkan, perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Akan tetapi, pemeriksaan pokok perkara harus menunggu putusan praperadilan.

Sebaliknya, jika pokok perkara telah lebih dulu dilimpahkan dan kemudian muncul permohonan praperadilan, proses pemeriksaan perkara tidak harus dihentikan.

Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum maupun para pihak yang berperkara mengenai tahapan proses hukum ketika terjadi permohonan praperadilan.

MA menilai aturan tersebut diperlukan untuk menjaga agar proses peradilan tetap berjalan sesuai prinsip sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Tags

Terkini

Terpopuler