Polda Riau Musnahkan 525 Rakit PETI di Kuansing, 17 Tersangka Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:35:55 WIB
Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi saat memimpin press release di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026).

KUANSING (RA) - Polda Riau membongkar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam operasi yang digelar selama dua pekan, polisi mengungkap 8 laporan polisi, menetapkan 17 tersangka dan memusnahkan 525 rakit PETI.

Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi saat memimpin press release di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026).

Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang berlangsung pada 1-14 Agustus 2026.

"Pengungkapan kasus PETI ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus menunjukkan keseriusan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat," ujar Hengki.

Menurut Hengki, pemberantasan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Aktivitas tambang ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keberlangsungan sumber daya alam.

Karena itu, Polda Riau bersama jajaran akan memperkuat langkah preemtif, preventif dan represif dalam mencegah serta memberantas aktivitas PETI.

" Polda Riau bersama jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pihak untuk memberantas aktivitas PETI di wilayah Provinsi Riau," tegasnya.

525 Rakit PETI Dimusnahkan

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana dalam pemaparannya mengungkapkan operasi pemberantasan PETI dilakukan di puluhan lokasi.

Setidaknya terdapat 55 lokasi kegiatan yang menjadi sasaran operasi. Dari kegiatan tersebut, polisi mengungkap 8 laporan polisi dengan 17 tersangka.

Selain itu, polisi melakukan pemusnahan terhadap 525 rakit PETI serta memasang 56 plang larangan aktivitas PETI di sejumlah lokasi.

Pengembangan perkara juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal, mulai dari pemodal, pemilik rakit hingga penampung hasil tambang.

Dalam salah satu perkara, polisi mengamankan uang tunai Rp972,8 juta dan barang bukti emas seberat 395,71 gram.

Polda Riau Buru Pemodal PETI

Wakapolda Riau menegaskan penindakan terhadap PETI tidak akan berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang.

Polisi akan menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan modal, memiliki sarana pertambangan maupun menerima hasil tambang ilegal.

"Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan terukur. Kami tidak hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan PETI," tegas Hengki.

Selain aktivitas PETI, dalam rangkaian pengungkapan tersebut polisi juga menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan pekerja tambang ilegal.

Temuan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena aktivitas PETI tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kuansing.

Masyarakat Diminta Hentikan PETI

Hengki mengajak masyarakat Kuansing untuk bersama-sama menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, pemberantasan PETI tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Dukungan pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat sangat diperlukan.

"Keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan semua pihak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, menaati ketentuan hukum dan menciptakan situasi yang aman, tertib serta kondusif," pungkas Hengki.

Tags

Terkini

Terpopuler