Sengketa Lahan Memanas, Masyarakat Sebut Agrinas Putar balikkan Fakta dan Perkeruh Situasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:24:00 WIB
Warga Rohul korban pengeroyokan sekelompok orang tak dikenal.

PEKANBARU – Sengketa lahan perkebunan sawit seluas sekitar 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali memanas.

Warga menuding PT Agrinas Palma Nusantara justru memperkeruh konflik dengan menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Masyarakat juga meminta perusahaan tidak memutarbalikkan fakta terkait pengelolaan lahan tersebut.

Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, menyampaikan bantahan tersebut saat diwawncarai  wartawan, Selasa (18/8/2026).

Aziz membantah pernyataan Agrinas yang sebelumnya menyebut telah melakukan koordinasi dan mediasi bersama masyarakat.

"Bahwa Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, Agrinas melalui manajernya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas. Ini maksudnya apa? Memangnya Agrinas itu siapa?" ujar Aziz.

Menurut Aziz, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses dialog yang dinilai adil dan terbuka.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum Agrinas dalam mengelola lahan yang sebelumnya disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Lagi-lagi saya katakan, kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?" kata Aziz.

Aziz juga mempersoalkan proses penyitaan lahan oleh Satgas PKH. Menurut dia, penyitaan tersebut tidak didasarkan pada putusan pengadilan.

"Sebab Satgas PKH sendiri menyita lahan bukan berdasarkan putusan pengadilan, tapi hanya kehendak sendiri dengan alasan itu kawasan hutan, tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu sendiri," ujarnya.

Ia kemudian menyinggung sejumlah regulasi mengenai pengukuhan kawasan hutan, mulai dari PP Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, Keputusan Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, hingga PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.

Aziz menyebut, berdasarkan pemahaman masyarakat, hingga 2016 kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan.

"Kalau memang penertiban kawasan hutan itu adalah penegakan hukum, buktikan dong kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita saja hanya bermodalkan peta. Ini namanya arogansi," tegasnya.

Masyarakat juga membantah klaim Agrinas yang menyatakan berada di posisi netral dalam konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti.

Aziz merujuk pada surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rokan Hulu tertanggal 14 Agustus 2026.

"Sudah jelas-jelas, secara tertulis kuasa hukum Agrinas menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu," tegas Aziz.

Aziz juga menyoroti persoalan internal Koperasi Karya Bakti yang sebelumnya menjadi mitra PT Torganda.

Menurutnya, persoalan di koperasi tidak akan terjadi apabila Agrinas tidak ikut campur dalam pengelolaan lahan.

"Ini justru, Agrinas kami duga telah menjalin kerja sama dengan pengelola Koperasi Karya Bakti. Apakah pengelola Koperasi Karya Bakti menjadi KSO-nya, ini yang tentunya butuh penyelidikan dari aparat penegak hukum," katanya.

Ia turut mempertanyakan keberadaan hasil kebun masyarakat yang disebut tidak jelas selama lebih dari setahun terakhir.

"Termasuk hasil kebun milik masyarakat yang tak jelas rimbanya lebih dari setahun belakangan," tutup Aziz.

Sebelumnya, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) memberikan tanggapan terkait konflik di Kebun Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.

Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, mengatakan perusahaan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.

"Perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif," kata Bambang melalui keterangan tertulis.

Bambang mengatakan benturan antarkelompok di lapangan menyebabkan sejumlah pihak mengalami luka-luka.

Perusahaan bersama aparat keamanan, kata dia, telah mengambil langkah untuk meredakan situasi serta memastikan pihak yang membutuhkan mendapatkan penanganan medis.

Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam rangkaian peristiwa tersebut, Agrinas menyatakan telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut," jelas Bambang.

Ia menegaskan perusahaan menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara tertib, dialogis, serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Agrinas juga mengaku terus berkoordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan serta kelancaran operasional di wilayah Kebun Batang Kumu II.

Perusahaan mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Konflik tersebut sebelumnya pecah di kebun sawit Afdeling 19 dan 21, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, Jumat (14/8/2026).

Sebanyak 25 warga dilaporkan mengalami luka-luka akibat penyerangan.

Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, menyebut penyerangan tersebut diduga melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara.

Para korban disebut mengalami luka serius. Bahkan, satu orang dilaporkan dalam kondisi kritis.

Dalam penyerangan tersebut, para pelaku disebut menggunakan berbagai senjata, termasuk senapan angin.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Tambusai Utara dan Ditreskrimum Polda Riau. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

Tags

Terkini

Terpopuler