KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau, Dalami Kasus Suap Bupati Kuansing

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:18:24 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

PEKANBARU (RA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, penyidik memeriksa enam orang yang terlibat dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Kuansing tahun 2025.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Enam saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses seleksi jabatan yang kini menjadi bagian dari penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," ujar Budi.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Dr. H. Ilyas Husti. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Kuansing tahun 2025.

Selain Ilyas, penyidik memeriksa Anna Hasnah Hasaruddin. Ia merupakan Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Kuansing tahun 2025 sekaligus Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru.

Saksi berikutnya adalah Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti, Rektor UIN Suska Riau. Leny diperiksa sebagai anggota panitia seleksi dan merupakan profesor bidang akuntansi di UIN Suska Riau.

Penyidik juga memanggil Ma'mun Murod, anggota panitia seleksi yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau. Kemudian Azmansyah, anggota panitia seleksi yang juga menjabat Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau.

Satu saksi lainnya yakni Mardansyah, yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing periode 2024-2025.

Keenam saksi tersebut diperiksa untuk membantu penyidik mengurai proses seleksi dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kuansing.

Meski demikian, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang didalami dari masing-masing saksi. Keterangan mereka nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Perkara ini menjerat Suhardiman Amby sebagai salah satu tersangka. Penyidikan KPK masih terus berjalan, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan proses seleksi jabatan pada 2025.

Tags

Terkini

Terpopuler