PEKANBARU (RA) - Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, Marjani, mengaku siap menghadapi persidangan. Tak hanya itu, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tersebut juga menyatakan akan membuka peran Dani M Nursalam dalam perkara yang menjeratnya.
Marjani kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Senin (10/8/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Marjani keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Tangannya juga terlihat diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Di tengah pengawalan ketat petugas, Marjani sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menyebut berkas perkara yang menjerat dirinya telah dinyatakan lengkap dan mengaku siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
“Insyaallah, siap,” kata Marjani, Senin (10/8/2026).
Pernyataan Marjani tak berhenti sampai di situ. Ia juga mengisyaratkan bakal mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk Dani M Nursalam, yang sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan lingkungan PUPR-PKPP Riau.
Ketika ditanya apakah dirinya akan mengungkap peran Dani M Nursalam dalam persidangan, Marjani memberikan jawaban tegas.
“Siap, Insyaallah saya akan buka,” tandasnya.
Marjani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Maret 2026 sebagai pengembangan penyidikan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Marjani pada 13 April 2026. Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kini, setelah menjalani proses pemeriksaan, Marjani menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan. Pernyataannya mengenai Dani M Nursalam pun berpotensi menjadi bagian penting dalam mengungkap lebih jauh konstruksi perkara yang tengah ditangani KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai status kelengkapan berkas perkara Marjani hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan.