JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung memeriksa 16 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (10/8/2026).
"Sebanyak 16 orang saksi dipanggil terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026," kata Anang dalam siaran pers, Senin (10/8/2026).
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan program MBG. Mereka masing-masing berinisial IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, serta GW yang merupakan staf keuangan PT NGS.
Selain itu, Kejagung memeriksa sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.
Penyidik juga memanggil perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH untuk dimintai keterangan.
Anang menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi maupun konstruksi perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut.