PEKANBARU (RA) - Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku, yakni Bayu Saputra (21) dan Hakim (21).
Keduanya diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya diamankan di Polsek Binawidya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait hilangnya sepeda motor milik seorang mahasiswi
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal terhadap laporan pencurian sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam yang hilang di parkiran Kos Eska 42, Jalan Teratai Atas, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, pada 28 Juni 2026.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa dua orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan di Polsek Binawidya. Tim kemudian berkoordinasi dan melakukan interogasi terhadap keduanya. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban,” ujar AKP Leo Dirgantara, Kamis (6/8/2026).
Selain mengakui pencurian sepeda motor milik pelapor, kedua tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Kota Pekanbaru.
“Hasil interogasi sementara, tersangka mengakui sedikitnya empat lokasi berbeda yang menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk pengembangan dan kemungkinan adanya TKP lainnya,” jelasnya.
Empat lokasi yang diakui para tersangka, yakni:
* Kos Eska 42, Jalan Teratai, Juni 2026, dengan barang bukti Honda Beat.
* Jalan Utama/Nenas, belakang showroom motor Atra, Januari 2026, Honda Scoopy biru putih.
* Kos-kosan di Jalan Nuri simpang Jalan Kaswari, Februari 2026, Honda Beat abu-abu.
* Jalan Pepaya tembus Jalan Teratai dekat Kantor Imigrasi, Maret 2026, Honda Beat biru putih.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.