Pemuda di Dumai Diciduk Polisi Saat Diduga Mau Edarkan 9 Butir Ekstasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:09:43 WIB
Tersangka diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Taman Bukit Gelanggang, Kota Dumai.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.A.M. (22) yang diduga hendak mengedarkan sembilan butir pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku," ujar AKP Zaini, Kamis (6/8/2026).

Operasi penangkapan dipimpin Ipda Lius Mulyadin sekitar pukul 00.10 WIB. Tersangka diamankan di kawasan Taman Bukit Gelanggang saat diduga akan mengedarkan barang terlarang tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan butir pil yang diduga ekstasi merek Marvel Strom berwarna kuning-hijau dengan berat kotor sekitar 4,50 gram.

Pil tersebut ditemukan dalam bungkusan tisu yang berada di genggaman tangan kanan tersangka.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Nubia warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BM 3970 HC.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan," jelas Zaini.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, maupun Tetrahydrocannabinol (THC).

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pil ekstasi tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terkini

Terpopuler