PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial AS (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Bangau, Kota Pekanbaru, pada 5 Juli 2026.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu kini telah memasuki tahap penyidikan.
Polda Riau menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dengan mengedepankan prinsip profesional, objektif, dan akuntabel.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Roy Noor mengatakan, AS yang berprofesi sebagai karyawan swasta ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Penetapan tersangka dilakukan pada 27 Juli 2026.
"Tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKBP Roy Noor, Rabu (5/8/2026).
Menurut Roy, penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
"Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh fakta, alat bukti, maupun keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar penanganannya dapat berjalan secara utuh," katanya.
Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Tim Jatanras masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut.
Selain mengumpulkan alat bukti tambahan, penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi serta mencocokkan seluruh keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Roy meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan karena perkembangan perkara akan disampaikan secara bertahap sesuai proses hukum yang berjalan.
"Terkait latar belakang maupun motif akan kami sampaikan kemudian. Kami menjaga agar tidak muncul informasi yang dapat menghambat proses pembuktian maupun penyidikan," tegasnya.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, peristiwa bermula saat korban dan pelaku berpapasan di jalan dan nyaris mengalami tabrakan. Adu mulut kemudian terjadi hingga berujung pada dugaan aksi pemukulan.
"Namun keterangan itu masih sebatas pengakuan tersangka dan masih kami dalami," jelas Roy.
Penyidik juga masih menyelidiki dugaan penggunaan benda tertentu dalam aksi kekerasan tersebut. Menurut Roy, minimnya rekaman CCTV di sekitar lokasi membuat proses pembuktian membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
"Apakah benar ada penggunaan benda tertentu atau tidak, itu masih kami dalami," ujarnya.
Roy menambahkan, kondisi korban saat ini telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit serta kembali beraktivitas.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Riau telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, pemilik warung, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Polda Riau menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.