BPA Kejaksaan Terapkan Manajemen Risiko Terintegrasi dan AI untuk Optimalkan Pemulihan Aset

Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:47:27 WIB
BPA Kejaksaan Terapkan Manajemen Risiko Terintegrasi dan AI untuk Optimalkan Pemulihan Aset

JAKARTA (RA) – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mulai menerapkan sistem manajemen risiko terintegrasi dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemulihan aset agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Komitmen itu ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset" yang digelar di Aula Kantor BPA, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, mengatakan manajemen risiko harus diterapkan secara menyeluruh pada setiap tahapan pemulihan aset, mulai dari penelusuran, pengamanan, pengelolaan hingga pelelangan.

Menurutnya, aset tidak lagi dipandang sekadar barang sitaan, melainkan sebagai portofolio publik yang harus dijaga enam dimensi nilainya, yakni nilai ekonomi, kepastian hukum, integritas barang bukti, daya jual, kemampuan telusur, dan kepercayaan masyarakat.

Sebagai implementasi konsep tersebut, BPA mengembangkan Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS), sebuah sistem yang menempatkan manajemen risiko sebagai fondasi dalam setiap pengambilan keputusan terkait pemulihan aset.

Selain itu, BPA juga menerapkan Risk Appetite Framework (RAF) dan model pertahanan tiga lapis (The Three Lines Model) untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian risiko dan pencapaian target organisasi.

Menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital, BPA juga membangun Risk Intelligence System (RIS), yakni sistem berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan berbagai sumber data ke dalam satu Data Lake dan terhubung dengan Executive Dashboard untuk memantau risiko serta perkembangan nilai aset secara real time.

"Kecerdasan buatan juga dimanfaatkan untuk menganalisis dan memprediksi tingkat keberhasilan eksekusi aset sehingga proses pemulihan aset dapat berjalan lebih adaptif, presisi, dan mendukung pencapaian Visi 2035," ujar Patris.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPA juga menginstruksikan empat agenda strategis nasional yang menjadi fokus pengembangan ke depan.

Pertama, mengantisipasi pengesahan RUU Perampasan Aset, khususnya terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, dengan menyiapkan mitigasi risiko hukum.

Kedua, menyusun standar mitigasi khusus dalam penelusuran, penyitaan, dan pengelolaan aset kripto serta virtual property yang semakin berkembang seiring meningkatnya kejahatan finansial digital.

Ketiga, memperkuat kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi manajemen risiko bagi Jaksa Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti agar memiliki perspektif sebagai pengelola portofolio aset profesional.

Keempat, memperkuat instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) guna mengatasi hambatan pemulihan aset lintas negara, termasuk persoalan dual criminality dalam penelusuran aset korporasi di luar negeri.

Patris menegaskan, transformasi tersebut menandai perubahan paradigma penegakan hukum dari sekadar pengawasan barang sitaan menjadi pengelolaan portofolio aset yang memberikan nilai bagi publik.

FGD menghadirkan pakar manajemen risiko dan tata kelola, Jerry Marmen Simanjuntak, sebagai narasumber utama. Kegiatan ini diikuti pejabat struktural dan Tim Monitoring dan Evaluasi BPA, serta secara virtual diikuti Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.

Tags

Terkini

Terpopuler