Dukung Ajukan Banding, Simpatisan Yakin Abdul Wahid Tidak Bersalah

Kamis, 30 Juli 2026 | 12:14:00 WIB
Simpatisan Abdul Wahid dukung Aju Banding.

PEKANBARU - Simpatisan Abdul Wahid menyatakan akan mendukung langkah hukum berupa pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Abdul Wahid.

Menurut mereka, Abdul Wahid tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mereka juga menilai tidak ada bukti Abdul Wahid tertangkap tangan dalam perkara tersebut.

"Kami mendukung penuh jika Pak Abdul Wahid mengajukan banding. Kami meyakini beliau tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan korupsi. Apalagi tidak ada bukti tertangkap tangan," kata Mutia, salah seorang pendukung Abdul Wahid, Kamis (30/7/2026).

Pihaknya menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Mereka berharap majelis hakim tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali seluruh fakta dan alat bukti yang ada dalam persidangan.

"Kami percaya proses hukum harus ditegakkan, tapi juga harus berdasar bukti. Selama ini kami melihat tidak ada bukti kuat yang mengarah kepada beliau. Karena itu kami mendukung tim hukum untuk menempuh upaya banding," katanya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada kliennya, Kamis (30/7/2026).

Kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan keputusan untuk mengajukan banding diambil karena pihaknya menilai putusan tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami menyatakan banding," ujar tim kuasa hukum Abdul Wahid usai majelis hakim membacakan amar putusan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas putusan tersebut. JPU menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

"Dari penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Tags

Terkini

Terpopuler