Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Dipeluk Erat Sang Istri di Ruang Sidang

Kamis, 30 Juli 2026 | 12:07:00 WIB
Abdul Wahid pelukan erat Henny Sasmita usai divonis 2 tahun penjara, Kamis (30/7/2026).

RIAU (RA) - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru usai majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/2026).

Sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan, istri Abdul Wahid, Henny Sasmita, langsung menghampiri suaminya. Tanpa mengucapkan banyak kata, Henny memeluk Abdul Wahid dengan erat di hadapan para pengunjung sidang.

Momen emosional tersebut sontak menjadi perhatian keluarga, simpatisan, dan awak media yang sejak pagi mengikuti jalannya persidangan. Abdul Wahid tampak membalas pelukan sang istri sambil berusaha tegar usai mendengar putusan majelis hakim.

Sejumlah anggota keluarga, kerabat, serta tim penasihat hukum kemudian bergantian menghampiri Abdul Wahid untuk memberikan dukungan moral sebelum ia meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembelaan (pleidoi), replik, duplik, hingga pembacaan putusan.

Tags

Terkini

Terpopuler