RIAU (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," terangnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Dengan putusan tersebut, menjelaskan bahwa Abdul Wahid tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan utama JPU.
Hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,4 miliar dan selanjutnya diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Putusan dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan (pleidoi), replik, dan duplik yang disampaikan selama proses persidangan.
Sidang pembacaan putusan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejak pagi, Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati pengunjung dan simpatisan Abdul Wahid.
Aparat keamanan juga memperketat pengamanan dengan membatasi akses masuk ke ruang sidang serta melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung.