Pemkab Inhu Terima Kembali Aset Tanah Rp3,67 Miliar dari Kejari

Selasa, 28 Juli 2026 | 09:11:43 WIB
Pemkab Inhu terima kembali aset tanah Rp3,67 miliar dari Kejari Inhu.

INHU (RA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menerima kembali aset daerah berupa tiga bidang tanah senilai Rp3,67 miliar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Penyelamatan aset tersebut dilakukan melalui skema bantuan hukum nonlitigasi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhu dan Bupati Inhu, Senin (27/7/2026).

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto menyampaikan apresiasi kepada Kejari Inhu atas komitmen dan kerja keras dalam membantu mengamankan aset milik pemerintah daerah.

"Alhamdulillah, melalui kerja sama yang baik dengan Kejari Inhu, aset milik pemerintah daerah kembali menjadi bagian dari kekayaan daerah. Ini merupakan capaian luar biasa yang patut kita syukuri dan apresiasi," kata Ade Agus Hartanto, Selasa (28/7/2026).

Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kejaksaan. Menurutnya, sinergi itu perlu terus dipertahankan untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah lainnya.

"Koordinasi luar biasa seperti ini harus terus kita pertahankan karena masih banyak pekerjaan rumah pengelolaan aset yang harus diselesaikan bersama. Semoga seluruh persoalan yang ada dapat dituntaskan secara baik melalui sinergi yang kuat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk dalam upaya penyelamatan aset negara maupun daerah.

"Kami berharap setiap progres penyelamatan aset dapat terus dipantau bersama. Sinergitas yang telah terbangun harus semakin kuat, sehingga kita dapat berkomitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Ratih.

Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Inhu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Inhu beserta jajaran Tim Jaksa Pengacara Negara yang dinilai berkontribusi dalam keberhasilan penyelamatan aset daerah tersebut.

Acara penyerahan aset turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Inhu H. Adek Candra, Sekretaris Daerah Zulfahmi Adrian, Kepala BPKAD Ria Herlina, para kepala bagian terkait, serta jajaran Kasi dan staf Kejari Inhu.

Dengan pengembalian tiga bidang tanah senilai Rp3,674 miliar tersebut, aset daerah kembali tercatat sebagai kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Terkini

Terpopuler