Jelang Duplik, Cak Mus Yakin Fakta Persidangan Antar Abdul Wahid ke Putusan Bebas

Senin, 27 Juli 2026 | 10:28:44 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

PEKANBARU (RA) – Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus, menyatakan optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menjelang sidang pembacaan duplik yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026), Cak Mus menilai rangkaian persidangan sejak tahap pembuktian hingga pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menunjukkan adanya bukti yang secara langsung membuktikan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara yang didakwakan.

"Sejak awal pembuktian sampai terakhir replik jaksa, kami melihat tidak ada satu pun bukti yang secara nyata menyebutkan atau membuktikan keterlibatan Abdul Wahid. Yang muncul justru asumsi dan tuduhan yang tidak didukung alat bukti yang kuat," ujar Cak Mus, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, tim penasihat hukum telah menguraikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan (pleidoi). Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara utuh berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Cak Mus juga menilai materi replik yang disampaikan JPU masih bertumpu pada keterangan salah seorang Kepala UPT. Menurutnya, sosok tersebut memiliki peran sentral dalam konstruksi perkara yang, berdasarkan pandangan tim pembela, mengarah pada upaya mengaitkan Abdul Wahid dengan perkara tersebut.

Selain itu, ia turut menyoroti keterangan Dani M. Nursalam yang dinilai tidak didukung alat bukti lain sehingga belum mampu membuktikan dakwaan terhadap Abdul Wahid.

"Keterangan yang disampaikan Dani M. Nursalam, menurut pandangan kami, hanya berupa tuduhan dan tidak didukung bukti yang dapat membuktikan keterlibatan Abdul Wahid. Karena itu, kami meyakini majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya.

Ia menegaskan, seluruh tahapan persidangan telah memberikan gambaran yang jelas mengenai duduk perkara. Karena itu, tim pembela tetap optimistis majelis hakim akan mengedepankan fakta hukum dalam menjatuhkan putusan.

"Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini. Harapan kami sederhana, keadilan ditegakkan dan Abdul Wahid dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," tutup Cak Mus.

Tags

Terkini

Terpopuler