Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional ‘Kratos’

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19:30 WIB
Bareskrim Polri bongkar jaringan Phishing Internasional ‘Kratos’.

JAKARTA (RA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan Phishing-as-a-Service (PhaaS) bernama Kratos yang diduga digunakan dalam berbagai serangan siber terhadap korban di sejumlah negara.

Seorang pria berinisial MI (25) ditangkap karena diduga menjadi pengembang sekaligus pengelola platform tersebut.

Tersangka diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 11 Juli 2026.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara W3LL Store, jaringan penyedia phishing tools yang sebelumnya telah diungkap Bareskrim Polri.

"Dari pengembangan perkara W3LL Store, penyidik menemukan platform lain yang menyediakan phishing tools. Temuan tersebut kemudian didalami hingga mengarah kepada Kratos dan pengembangnya di Indonesia," kata Adex, Jumat (24/7/2026).

Menurut Adex, MI diduga mengembangkan, mengoperasikan, sekaligus menjual phishing tools kepada para pelanggan dengan sistem pembayaran menggunakan aset kripto.

Selain itu, tersangka juga diduga memberikan dukungan teknis kepada para pengguna platform tersebut.

Dalam penyelidikan, penyidik melakukan analisis siber, pengujian perangkat lunak bersama ahli teknologi informasi, hingga penelusuran infrastruktur digital, transaksi aset kripto, dan aliran dana.

Hasilnya mengarah kepada MI sebagai pihak yang diduga berada di balik operasional Kratos.

Bareskrim juga menemukan indikasi bahwa penggunaan Kratos telah menimbulkan korban di luar negeri, termasuk di Jerman dan Amerika Serikat.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Bundeskriminalamt (BKA) Jerman untuk ditindaklanjuti sesuai yurisdiksi masing-masing.

"Target kami bukan hanya menangkap satu pelaku, tetapi memutus ekosistem yang memungkinkan tools tersebut dikembangkan, diperjualbelikan, dan digunakan untuk menyerang korban," tegas Adex.

Berdasarkan informasi dari BKA Jerman, sedikitnya 7.981 pihak diduga terdampak dalam rangkaian serangan yang berkaitan dengan penggunaan Kratos.

Korban disebut berasal dari instansi pemerintah, perusahaan hingga berbagai organisasi.

Dalam salah satu kasus, akun email pimpinan sebuah organisasi diduga diretas dan dimanfaatkan untuk mengirimkan faktur palsu senilai 28.146,32 Euro.

Sementara itu, FBI mengidentifikasi keterkaitan Kratos dengan serangan phishing terhadap sebuah instansi pemerintah di Negara Bagian Texas dan sebuah perusahaan di Illinois.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Guntur Muhammad Tariq mengatakan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri membantu mengungkap skala penyebaran platform tersebut.

"Dari pengembangan penyidikan, kami menemukan korban di Jerman dan Amerika Serikat. Informasi tersebut kami sampaikan kepada BKA dan FBI untuk ditindaklanjuti sesuai yurisdiksi masing-masing. Pertukaran informasi ini membantu memperkuat identifikasi korban dan pengembangan perkara," ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari FBI, platform Kratos diduga memiliki lebih dari 1.784 pelanggan dengan nilai transaksi sedikitnya mencapai USD317.074 melalui pembayaran aset kripto.

Penyidik masih mendalami identitas para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut guna mengetahui keterkaitannya dengan berbagai serangan siber di sejumlah negara.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim Unit 2 Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap MI di Pontianak pada 11 Juli 2026. Sehari kemudian, tersangka resmi ditahan.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan digital, serta menelusuri transaksi aset kripto dan aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Saat ini, Bareskrim masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pembeli dan pengguna phishing tools, korban lain, aliran dana, hingga infrastruktur digital yang digunakan.

Atas perbuatannya, MI dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkini

Terpopuler