Kapolda Riau Turun ke Rohil Ungkap Perusakan 118 Hektare Hutan Mangrove, 2 Tersangka Ditangkap

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:18:10 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi perambahan di Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).

ROHIL (RA) - Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perambahan kawasan hutan dan perusakan ekosistem mangrove seluas sekitar 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi perambahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7/2026).

Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan kerusakan kawasan mangrove seluas sekitar 115,21 hektare yang diduga dibuka menggunakan alat berat.

Dalam pengungkapan perkara itu, penyidik turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak ekosistem mangrove.

Kapolda Riau menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry Heryawan.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan implementasi program Green Policing, yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.

"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan, mulai dari pembalakan liar, perambahan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal hingga kejahatan lain yang mengancam kelestarian alam.

"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan penyidik menangani dua perkara berbeda bersama Polres Rokan Hilir.

Kasus pertama berawal dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Setelah penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.

AF diduga membuka kawasan hutan seluas sekitar tiga hektare di Dusun SK I RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Ade.

Kasus kedua diungkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pembukaan lahan di wilayah Pasir Limau Kapas.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025 dengan luas yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare.

Dari total luasan tersebut, sekitar 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," ujar Ade.

Padahal, aktivitas tersebut sebelumnya telah dilarang oleh kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang larangan pengolahan lahan di kawasan hutan dan mangrove.

Polisi juga mengungkap kawasan mangrove tersebut telah mendapatkan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi serta menghadirkan sejumlah ahli.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit excavator, yakni Hitachi Zaxis 110MF warna oranye tahun 2012 dan satu unit excavator Hitachi warna oranye bertuliskan SA4403.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tags

Terkini

Terpopuler