JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Keempat tersangka yang diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat masing-masing berinisial BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT selama kurun waktu 2016 hingga 2025.
"Para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan 2025," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Menurutnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan proses penuntutan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.