Usai Replik, Abdul Wahid: JPU Lebih Terkesan Jadi Advokat Dani M Nursalam

Kamis, 23 Juli 2026 | 13:06:14 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

PEKANBARU (RA) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melontarkan kritik terhadap materi replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Usai persidangan, Abdul Wahid menilai replik JPU lebih banyak mengulang narasi yang sebelumnya disampaikan saksi mahkota, Dani M. Nursalam, dibandingkan menjawab argumentasi yang telah dituangkan dalam nota pembelaan (pleidoi).

"Saya melihat JPU terkesan bukan sebagai jaksa penuntut umum, tetapi seperti advokat saksi mahkota Dani M. Nursalam," ujar Abdul Wahid kepada wartawan.

Menurutnya, isi replik masih didominasi asumsi dan pembangunan narasi yang tidak didukung alat bukti maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Lagi-lagi repliknya membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan. Lagi-lagi saya lihat ini cocoklogi," katanya.

Abdul Wahid menegaskan sejak awal dirinya telah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya melalui fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, ia menilai replik JPU tidak mampu mematahkan argumentasi yang telah disampaikan tim penasihat hukumnya.

Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Abdul Wahid.

Tags

Terkini

Terpopuler