Abdul Wahid Jalani Sidang Replik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 | 11:46:33 WIB
Sidang replik perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

PEKANBARU (RA) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). 

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya.

Abdul Wahid tampak duduk bersama dengan kuasa hukumnya. Hadir pula sidang tersebut ruang terdakwa lainnya, yakni M Arief Setiawan. Sementara Dani M Nursalam tidak dampak di ruangan sidang. 

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung dengan majelis hakim memimpin jalannya sidang sesuai tahapan hukum yang telah ditetapkan. JPU juga masih membacakan repliknya.

Sebelumnya, Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan hingga selesai.

Menurutnya, nota pembelaan yang telah dibacakan Abdul Wahid maupun tim kuasa hukum disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bukan sekadar bantahan tanpa dasar.

"Pleidoi yang telah disampaikan, baik oleh Pak Abdul Wahid maupun tim penasihat hukum, merupakan bantahan yang terukur dan tidak mengada-ada. Kami menilai dalam peristiwa OTT yang menjadi dasar perkara ini tidak terdapat alat bukti yang mengaitkan langsung Pak Abdul Wahid. Karena itu, kami akan mengikuti replik yang akan dibacakan JPU sebagai bagian dari tahapan hukum yang berlaku," ujar Cak Mus.

Ia juga menyebut perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat. Menurutnya, publik akan terus mengawal jalannya persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Perkara ini sudah menjadi perhatian luar biasa. Kami melihat masyarakat akan terus mengikuti dan mengawal persidangan sampai selesai," katanya.

Cak Mus menambahkan, tim pembela tetap optimistis majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan.

"Tentu semakin banyak referensi dan masukan yang konstruktif menjadi amunisi bagi kami. Kami tetap percaya perkara ini akan diputus oleh majelis hakim berdasarkan keyakinannya yang dibangun dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler