PEKANBARU (RA) – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (23/7/2026) besok.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau Cak Mus, mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum dan siap mengikuti agenda persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, nota pembelaan yang telah dibacakan Abdul Wahid maupun tim kuasa hukum disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bukan sekadar bantahan tanpa dasar.
"Pleidoi yang telah disampaikan, baik oleh Pak Abdul Wahid maupun tim penasihat hukum, merupakan bantahan yang terukur dan tidak mengada-ada. Kami menilai dalam peristiwa OTT yang menjadi dasar perkara ini tidak terdapat alat bukti yang mengaitkan langsung Pak Abdul Wahid. Karena itu, kami akan mengikuti replik yang akan dibacakan JPU sebagai bagian dari tahapan hukum yang berlaku," ujar Cak Mus, Rabu (22/7/2026).
Ia menilai perkara tersebut telah menyita perhatian masyarakat luas. Karena itu, menurutnya, setiap tahapan persidangan akan terus menjadi sorotan publik hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
"Perkara ini sudah menjadi perhatian luar biasa. Kami melihat masyarakat akan terus mengikuti dan mengawal persidangan sampai selesai," katanya.
Di sisi lain, Cak Mus mengungkapkan dukungan terhadap Abdul Wahid terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya melalui pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan gabungan akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat, termasuk Azlaini Agus.
Menurut Cak Mus, meskipun mekanisme amicus curiae belum diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dokumen tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap perkara yang sedang berjalan.
"Walaupun amicus curiae belum diatur secara spesifik dalam KUHAP, bagi kami ini merupakan bentuk dukungan yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa perkara yang dihadapi Pak Abdul Wahid menjadi perhatian masyarakat luas," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dokumen amicus curiae tersebut telah didaftarkan dan teregistrasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, seluruh proses penilaiannya diserahkan kepada majelis hakim.
"Kami mendapat informasi bahwa dokumen tersebut sudah didaftarkan dan teregistrasi. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Menanggapi kemungkinan pengaruh amicus curiae terhadap putusan hakim, Cak Mus menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi majelis hakim.
Menurutnya, amicus curiae hanya berfungsi memberikan perspektif hukum dan informasi tambahan agar hakim memiliki bahan pertimbangan yang lebih luas dalam memutus perkara.
"Tujuan amicus curiae adalah memberikan masukan dan informasi kepada hakim terkait perkara yang sedang diperiksa, sehingga hakim dapat menganalisis dan mempertimbangkan perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan perspektif hukum," katanya.
Cak Mus optimistis seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
"Tentu semakin banyak referensi dan masukan yang konstruktif menjadi amunisi bagi kami. Kami tetap percaya perkara ini akan diputus oleh majelis hakim berdasarkan keyakinannya yang dibangun dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tutupnya.