Polisi Gerebek Tempat Penampungan Emas Diduga Hasil PETI di Kuansing

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:59:57 WIB
Tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dugaan aktivitas pemurnian dan penampungan emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (16/7/2026).

Seorang pria berinisial TS (37) diamankan, sementara satu orang lainnya masih diburu polisi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur mengenai adanya dugaan aktivitas pemurnian dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polres Kuansing bersama jajaran Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan TS, warga Desa Tanjung Pauh, yang diduga melakukan kegiatan pemurnian dan penampungan emas tanpa izin.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pentolan yang diduga emas, delapan buah tembikar, satu gunting, satu bungkus garam pijar, satu tabung gas yang terhubung dengan pemantik, serta uang tunai sebesar Rp5,6 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, TS diduga menjalankan aktivitas tersebut bersama seorang rekannya berinisial I. Namun, I disebut telah melarikan diri dan kini masih dalam pencarian polisi.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa emas yang dimurnikan dan ditampung tersebut berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Gerry.

Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar aktivitas penambangan ilegal di lapangan, tetapi juga dugaan kegiatan lain yang berkaitan dengan hasil pertambangan tanpa izin.

Polisi juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum," ujarnya.

Saat ini, TS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri asal-usul emas tersebut.

Atas perkara tersebut, TS dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polisi menyebut pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Polres Kuansing memastikan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," imbuhnya.

Terkini

Terpopuler