KAMPAR (RA) - Satreskrim Polres Kampar menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Dua orang diamankan dan 12 rakit tambang dimusnahkan dalam operasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan, Selasa (14/7/2026) kemarin, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di dua titik berbeda di Desa Suka Makmur.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza dan Kanit Pidum Ipda Benua Meijar dengan membagi personel menjadi dua tim.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Benua Meijar mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan mesin penyedot pasir. Saat akan diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri," kata Yoga, Rabu (15/7/2026).
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.
Pada waktu yang sama, tim lainnya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter bergerak menuju lokasi PETI di kawasan bibir sungai. Kedatangan petugas membuat para terduga pelaku berusaha melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi hingga petugas akhirnya berhasil mengamankan satu orang lainnya.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial TR (33), warga Dusun Jati Mulya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, dan S (57), warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan, di antaranya mesin penyedot, selang, rakit, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, petugas memusnahkan 12 rakit tambang yang ditemukan di dua lokasi. Sebanyak tiga rakit dimusnahkan di lokasi pertama, sementara sembilan lainnya berada di lokasi kedua.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Kampar juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan," tegas Boby.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya," ujarnya.
Atas kasus tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Polisi memastikan penyelidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut," tutupnya.