MPR Dukung Independensi MA, Muzani: Peradilan Harus Bebas dari Intervensi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:35:16 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

JAKARTA (RA) - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan independensi kekuasaan kehakiman menjadi fondasi utama dalam menjaga Indonesia sebagai negara hukum. 

Karena itu, seluruh lembaga negara harus menghormati kewenangan Mahkamah Agung (MA) tanpa melakukan intervensi terhadap proses peradilan.

Hal tersebut disampaikan Muzani usai pertemuan pimpinan MPR RI dengan pimpinan Mahkamah Agung dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan menjelang Sidang Tahunan MPR RI 2026 di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Muzani, MPR dan MA memiliki pandangan yang sama bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila lembaga peradilan menjalankan tugasnya secara independen.

"Independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum. MPR menghormati apa yang menjadi kewenangan MA dengan tidak mencampuri urusan yang menjadi rumah tangga MA," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Muzani juga mengapresiasi keberhasilan Mahkamah Agung mengembangkan sistem peradilan berbasis elektronik atau e-court. Menurutnya, digitalisasi pelayanan peradilan mampu mempercepat penyelesaian perkara, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus membuat proses administrasi menjadi lebih efisien.

Ia menyebut penerapan sistem elektronik tersebut turut memberikan dampak positif terhadap efisiensi penggunaan kertas yang mencapai sekitar 23 ton serta mengurangi risiko kehilangan dokumen perkara.

Selain transformasi digital, Muzani menilai penguatan independensi lembaga peradilan juga perlu didukung melalui pembiayaan yang memadai. Karena itu, ia mengusulkan agar wacana mengenai independensi anggaran Mahkamah Agung mulai dikaji, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Pada pertemuan tersebut, turut dibahas tantangan regenerasi hakim di Indonesia. Saat ini Mahkamah Agung masih membutuhkan sekitar 1.600 hakim baru. Di sisi lain, hampir separuh dari sekitar 8.600 hakim aktif diperkirakan akan memasuki masa pensiun dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang.

"Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk memastikan keberlanjutan sistem peradilan yang profesional, berintegritas, dan independen," kata Muzani.

Tags

Terkini

Terpopuler