Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pekanbaru, 11,35 Gram Narkoba Diamankan

Ahad, 05 Juli 2026 | 14:21:32 WIB
Dua tersangka berhasil diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 11,35 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang diduga dilakukan dua orang pria di Jalan SM Amin. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan," kata Noki.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat hendak diamankan, salah seorang pelaku berinisial I-N (39) sempat berusaha melarikan diri.

Namun, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan sembilan paket kecil sabu yang diduga milik tersangka S (26)," terangnya.

Sementara dari tangan I, petugas menyita dua paket sabu ukuran sedang, 28 paket sabu ukuran kecil, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R-E yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas," ujar Noki.

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok berinisial R," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaiannya, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Noki.

Terkini

Terpopuler