Riau Pos Buka Suara Soal Tunggakan Hak Eks Karyawan, Direksi: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 02 Juli 2026 | 21:35:00 WIB
CEO Riau Pos Group sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Riau Pos Intermedia, Ahmad Dardiri,

PEKANBARU (RA) - Manajemen PT Riau Pos Intermedia akhirnya angkat bicara terkait tuntutan sejumlah mantan karyawan yang mengaku belum menerima pembayaran pesangon, dana pensiun, maupun hak normatif lainnya secara penuh.

Sebelumnya, puluhan mantan karyawan menyatakan hak mereka belum diselesaikan meski telah memasuki masa pensiun ataupun berhenti bekerja. Mereka memperkirakan nilai kewajiban yang belum dibayarkan mencapai miliaran rupiah.

Menanggapi hal tersebut, CEO Riau Pos Group sekaligus Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia, Ahmad Dardiri, menegaskan dirinya hanya dapat memberikan penjelasan terkait PT Riau Pos Intermedia, bukan seluruh perusahaan yang berada di bawah naungan Riau Pos Group.

"Kalau pertanyaannya untuk Riau Pos boleh saya jawab. Tapi kalau Riau Pos Group saya tidak bisa menjawab," ujar Ahmad saat dikonfirmasi Riauaktual.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (2/7/2026).

Menanggapi pernyataan mantan karyawan Khairul Amri, Ahmad menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan karyawan PT Riau Pos Intermedia, melainkan PT Pekanbaru Pos Intergrafika.

"Terakhir status dia itu direktur. Direktur tidak menerima pesangon. Undang-undang mengatur direktur tidak menerima pesangon," katanya.

Menurut Ahmad, Riau Pos Group hanyalah nama kelompok usaha. Hubungan kerja setiap pekerja berada pada badan hukum masing-masing perusahaan sehingga kewajiban pembayaran hak mengikuti perusahaan tempat seseorang bekerja.

"Pesangon, uang pensiun, dan hak normatif lainnya dibayarkan sesuai perusahaan tempat mereka bekerja," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila mantan karyawan merasa masih memiliki hak yang belum dipenuhi, perusahaan mempersilakan untuk menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau mereka merasa ada hak yang belum dipenuhi perusahaan, silakan mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan atau menempuh jalur hukum. Tidak ada masalah," katanya.

Ahmad juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai hak direksi dan komisaris berbeda dengan pekerja.

"Mereka yang berstatus direksi dan komisaris tidak menerima pesangon. Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur hak direksi dan komisaris, sedangkan Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur hak karyawan," jelasnya.

Terkait mantan karyawan Mirsal atau Achenk, Ahmad memastikan pembayaran dana pensiun tetap berjalan meski dilakukan secara bertahap.

"Tidak ada pensiun karyawan yang tidak kami bayar. Semua tetap kami bayar meskipun belum selesai seratus persen," ujarnya.

Menurutnya, mekanisme pembayaran secara mencicil dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.

"Setiap bulan kami cicil. Kalau kondisi perusahaan sedang tidak baik, bisa saja bulan itu belum dibayarkan. Mekanisme ini juga sudah diketahui dan disepakati bersama," katanya.

Tags

Terkini

Terpopuler