Hakim Tolak Tuntutan Seumur Hidup, Kurir 29,8 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:37:49 WIB
Kurir 29,8 kg sabu divonis 20 tahun penjara.

BENGKALIS (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi, terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 29.867 gram atau hampir 30 kilogram.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji.

Selain pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup belum dapat dibuktikan secara meyakinkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Salah satu alasan yang menjadi perhatian majelis ialah belum optimalnya pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Hakim menyoroti tidak adanya langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemasok sabu, yakni Dimas dan Mas Yul, meski nama keduanya muncul dalam persidangan.

"Sesaat sebelum penangkapan, terdakwa dan Riski sempat berhenti di depan gerbang tol. Riski turun dari mobil, kemudian tidak lama terjadi penggerebekan. Namun setelah itu tidak dilakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menjadi asal muasal sabu tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji saat dikonfirmasi RiauAktual.com, Rabu (1/7/2026).

Menurut majelis hakim, informasi masyarakat yang menjadi dasar pengungkapan perkara seharusnya dimanfaatkan penyidik untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke aktor intelektual dan pemasok utama, bukan berhenti pada penangkapan kurir.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menilai peran Dedi Sahputra lebih sebagai kurir sehingga pidana penjara selama 20 tahun dinilai lebih proporsional dibandingkan hukuman penjara seumur hidup sebagaimana dituntut jaksa.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini bermula pada Desember 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Dedi mengaku dihubungi seseorang bernama Riski untuk mengantarkan sabu dari Bagansiapiapi menuju Jambi menggunakan mobil rental Toyota Innova.

Sebelum berangkat, keduanya mengambil satu karung berisi 30 bungkus sabu di kawasan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Namun saat melintas di Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kendaraan yang mereka tumpangi disergap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus sabu dengan berat bersih 29.867 gram yang disembunyikan di dalam karung goni bersama sebuah alat pelacak GPS.

Sementara Riski berhasil melarikan diri sesaat sebelum penyergapan dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Terkini

Terpopuler