JAKARTA (RA)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekda.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekda Kuansing Zulkarnaen (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu SA selaku Bupati Kuansing, ZKN selaku Sekda, dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Taufik menjelaskan, perkara bermula saat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025.
Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda dan Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para kandidat yang ingin menduduki jabatan Sekda.
"Dalam perjalanannya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata Taufik.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.
Kendaraan itu dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan KPK, profil keuangan Zulkarnaen dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut.
Karena itu, ia diduga meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) agar pengajuan kredit dapat disetujui.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta, sejumlah barang bukti elektronik, serta dokumen transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser yang diduga berkaitan dengan pemberian suap kepada Suhardiman.
KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti setelah penyidikan mulai dilakukan.
"KPK juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan barang bukti dengan cara menjualnya kepada showroom. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," ungkap Taufik.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.