Pemkab Siak Siapkan Kawasan Sentra Pangan 10 Hektare, Dorong PAD dan Buka Peluang Usaha Warga

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:44:00 WIB
Pemkab Siak Siapkan Kawasan Sentra Pangan.

SIAK (RA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar tidak hanya menjadi aset administrasi, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026). 

Salah satu agenda utama adalah rencana pemanfaatan lahan milik Pemkab Siak seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan lahan yang berada di dekat Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan sentra pangan produktif yang dapat dikelola masyarakat maupun kelompok tani melalui mekanisme sewa.

"Lahan ini rencananya akan kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara produktif melalui sistem sewa sesuai aturan yang berlaku," kata Syamsurizal.

Menurutnya, pemanfaatan aset daerah harus mampu memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan PAD sekaligus membuka peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan tersebut akan mengacu pada Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah. Dalam pengembangannya, Pemkab Siak juga menggandeng PT Permodalan Siak (Persi) untuk mendukung kebutuhan permodalan masyarakat yang terlibat.

"Pemerintah ingin memberikan akses kepada masyarakat yang belum memiliki lahan agar bisa memanfaatkan aset daerah secara produktif. Selain memberikan manfaat ekonomi bagi warga, program ini juga menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah," ujarnya.

Pemkab Siak menilai keberhasilan petani melon di Kampung Buantan menjadi salah satu contoh bahwa sektor pertanian produktif memiliki prospek besar untuk dikembangkan. 

Karena itu, kawasan sentra pangan tersebut diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi baru yang menciptakan lapangan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal diharapkan dapat berubah menjadi kawasan produktif yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi daerah maupun masyarakat.

Bagi masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan tersebut, Pemkab Siak membuka kesempatan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. 

Informasi terkait persyaratan dan tahapan pengajuan dapat diperoleh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak. (INF)

Tags

Terkini

Terpopuler