DUMAI (RA) - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Pelaku berinisial AR (26) ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan, kasus tersebut bermula dari cekcok antara tersangka dan korban berinisial SY (41) di sebuah warung tuak di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, pada 5 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perselisihan dipicu saat korban tanpa sengaja menyenggol meja tempat tersangka duduk hingga minuman tuak milik tersangka tumpah.
"Korban kemudian meminta tersangka mengganti minuman yang tumpah, termasuk minuman milik rekan-rekannya," ujar Angga, Senin (22/6/2026).
Namun permintaan tersebut ditolak oleh tersangka. Cekcok pun terjadi hingga korban disebut menampar kepala tersangka.
"Tersangka mengaku sakit hati karena minuman tuaknya tumpah dan kemudian diminta membayar minuman korban bersama teman-temannya. Saat terjadi pertengkaran, korban juga sempat menampar kepala tersangka," ungkapnya.
Rasa sakit hati itu kemudian memicu aksi nekat tersangka. AR diduga mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban beberapa kali di bagian tubuh vital.
"Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka terbuka akibat benda tajam pada bagian bawah dada sebelah kiri, lengan bawah kiri, serta perut bawah sebelah kiri," jelasnya.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RS Naray pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 11.40 WIB.
Polisi menerima laporan penusukan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas dari Polsek Sungai Sembilan bersama tim identifikasi langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik warung tuak yang juga merupakan paman korban, pekerja warung, pengunjung, hingga keluarga korban dan keluarga tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Polsek Sungai Sembilan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk melakukan pengejaran, Senin (15/6/2026).
Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kamar rumah tersebut.
"Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Angga.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai singlet robek berlumuran darah, satu helai celana jeans pendek berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa pelat nomor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun untuk sangkaan pembunuhan berencana," jelasnya lagi.
Sementara untuk pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
"Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan karena dapat memicu hilangnya kontrol diri hingga berujung tindak pidana dan merugikan orang lain," imbuhnya.