Sidang Korupsi Abdul Wahid Berlanjut, Tiga Saksi Meringankan Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Kamis, 18 Juni 2026 | 10:48:30 WIB
Tiga Saksi Meringankan Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).

Dalam agenda sidang tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi meringankan guna memberikan keterangan yang dinilai dapat memperkuat pembelaan terhadap terdakwa.

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Melisa, yang bekerja sebagai barista di kafe kawasan kediaman gubernur, Amriadi selaku fotografer Abdul Wahid, serta Akmal Fauzan yang bertugas sebagai videografer.

Di hadapan majelis hakim, para saksi memberikan keterangan terkait aktivitas dan kondisi di lingkungan kediaman gubernur yang selama ini menjadi bagian dari fakta-fakta yang didalami dalam proses persidangan.

Pemeriksaan berlangsung secara bergantian dengan pertanyaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta majelis hakim.

Kehadiran saksi meringankan merupakan hak terdakwa dalam proses pembuktian untuk menghadirkan pihak-pihak yang dianggap mengetahui, melihat, atau mengalami langsung peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa di persidangan.

Abdul Wahid tampak hadir langsung mengikuti jalannya persidangan. Sepanjang sidang berlangsung, ia terlihat menyimak keterangan para saksi dan sesekali berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Majelis hakim masih mendengarkan keterangan para saksi sebelum melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.

Tags

Terkini

Terpopuler