JPU KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana Unsoed di Sidang Korupsi Abdul Wahid Cs

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:26:16 WIB
Sidang dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru.

PEKANBARUk (RA) – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). 

Dalam agenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli hukum pidana untuk memberikan pandangan akademis terkait perkara yang sedang diperiksa.

Ahli yang dihadirkan adalah Prof. Ibnu Nugroho, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kehadirannya bertujuan memperkuat aspek pembuktian hukum melalui penjelasan ilmiah mengenai unsur-unsur pidana yang relevan dengan perkara tersebut.

Di hadapan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta para terdakwa, Prof. Ibnu menyampaikan pendapatnya berdasarkan keahlian yang dimiliki di bidang hukum pidana. Keterangan yang disampaikan mencakup kajian akademis terkait penerapan hukum pidana dalam perkara yang tengah disidangkan.

Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh JPU KPK. Agenda ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses pembuktian yang dilakukan penuntut umum sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Keterangan ahli memiliki posisi strategis dalam proses persidangan karena dapat membantu majelis hakim memahami aspek hukum yang menjadi pokok perkara. Namun demikian, pendapat ahli bukan satu-satunya dasar dalam menjatuhkan putusan.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi, dokumen, petunjuk, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, sebelum memberikan penilaian dan putusan terhadap perkara yang melibatkan Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam.

Persidangan akan terus berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai dan perkara memasuki tahap tuntutan serta putusan.

Tags

Terkini

Terpopuler