Kompak Jual Sabu, Sepasang Kekasih di Kampar Diciduk Saat Tunggu Pembeli

Selasa, 16 Juni 2026 | 09:43:30 WIB
Sepasang kekasih kompak jualan sabu berakhir di penjara.

KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 24,70 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KH (32), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, dan BU (30), warga Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Minggu (15/6/2026). Saat itu, KH diduga sedang menunggu calon pembeli.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, tersangka KH diamankan saat berada di atas sepeda motor Yamaha Xeon berwarna hijau hitam.

"Saat diamankan, pelaku KH sedang berada di atas sepeda motor dan diduga menunggu pembeli. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Markus, Selasa (16/6/2026).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan tas sandang hitam berisi kotak merek Firetric. Di dalamnya terdapat 14 paket sabu yang dibungkus plastik klip.

Saat diinterogasi, KH mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari BU yang tak lain adalah kekasihnya.

Mendapat pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah BU di kawasan Sei Sibam, Desa Karya Indah.

Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua paket sabu. Satu paket ditemukan di atas meja dalam kamar, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak plastik putih yang disimpan dalam tas sandang hitam.

"Dari hasil pemeriksaan, BU mengakui sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial BA yang berada di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru," ujar Markus.

Selain diduga sebagai pengedar, kedua tersangka juga diketahui menggunakan narkotika tersebut.

Saat ini, KH dan BU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu berinisial BA.

"Keduanya dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku," tegas Markus.

Tags

Terkini

Terpopuler