BNN Amankan 10 Penumpang dari Bangkok, 3 Orang Diduga Pengurus HIPMI Riau

Rabu, 10 Juni 2026 | 20:51:00 WIB
Ilustrasi

JAKARTA (RA)  - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 penumpang yang baru tiba dari Bangkok, Thailand, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka dinyatakan positif mengandung zat narkotika usai menjalani tes urine.

Penindakan dilakukan dalam Operasi Sekuens “Sapu Bersih Narkotika” yang digelar secara terpadu di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (8/6/2026) malam.

Operasi tersebut melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, hingga Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Awalnya, petugas memeriksa 14 penumpang yang baru tiba dari Thailand. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan 10 orang positif mengandung narkotika dan zat adiktif.

"Berdasarkan hasil tes urine awal, para penumpang terindikasi mengandung metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya," demikian keterangan BNN.

Sepuluh orang yang dinyatakan positif itu masing-masing berinisial MM, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA.

Di mana, 3 diantaranya diduga merupakan pengurus dari Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Provinsi Riau.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik salah seorang penumpang berinisial HP. Meski ketamin bukan tergolong narkotika, BNN tetap melakukan pendalaman dan pengujian laboratorium.

Operasi tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya pada 3 Juni 2026. Saat itu, tim gabungan mengamankan dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram brutto yang diduga berasal dari Thailand.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengatakan operasi itu menjadi bentuk keseriusan negara dalam memberantas peredaran narkotika.

"Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa," kata Suyudi dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Setelah menjalani asesmen dan gelar perkara, ke-10 orang tersebut dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai.

BNN kemudian memutuskan untuk merehabilitasi mereka melalui rawat jalan di Klinik IPWL BNN Cawang serta mewajibkan wajib lapor.

"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," ujar Suyudi.

Informasi yang beredar menyebutkan, para penumpang yang diamankan tersebut diduga merupakan rombongan salah satu calon Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Tags

Terkini

Terpopuler