Kejagung Serahkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO Berkedok POME, ASN Bea Cukai Pekanbaru Ikut Terseret

Senin, 08 Juni 2026 | 21:26:06 WIB
Tahap II kasus ekspor POME

PEKANBARU (RA) – Kejaksaan Agung resmi menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/6/2026).

Perkara yang dikenal sebagai kasus ekspor CPO berkedok Palm Oil Mill Effluent (POME) itu turut menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru berinisial MZ.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyebutkan penyerahan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merampungkan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Tim Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujarnya dalam siaran pers, Senin.

Selain MZ yang merupakan ASN di KPBC Pekanbaru, terdapat 10 tersangka lainnya yang berasal dari unsur kementerian, bea cukai, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit.

Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga sengaja diklaim sebagai POME maupun Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS yang diperuntukkan bagi limbah atau residu.

Melalui skema tersebut, para pelaku diduga menghindari berbagai ketentuan yang diberlakukan pemerintah terhadap ekspor CPO, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembatasan ekspor, hingga pembayaran Bea Keluar dan pungutan sawit.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga klasifikasi komoditas yang tidak sesuai tetap dapat digunakan.

Menurut Jeffry, penyidikan perkara ini melibatkan pemeriksaan terhadap 242 saksi dan lima ahli, disertai pengumpulan dokumen serta barang bukti elektronik.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam proses penyidikan, tim telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai aset berupa tanah, bangunan, kebun kelapa sawit, dan kendaraan dengan nilai mencapai sekitar Rp696,49 miliar.

"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp40 miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan senilai kurang lebih Rp696,49 miliar," jelas Jeffry.

Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Tags

Terkini

Terpopuler