PEKANBARU (RA) – Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Bengkalis yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp30 miliar mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (5/6/2026).
Kedua terdakwa yakni Jamaluddin, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis, serta Sunardi selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan kasus bermula pada 11 November 2015 saat Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara korupsi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu amar putusan memerintahkan agar aset berupa PMKS di Desa Tengganau diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk dikelola.
Penyerahan aset tersebut dituangkan dalam berita acara serah terima antara jaksa eksekutor dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
Namun, menurut jaksa, setelah menerima aset tersebut, Jamaluddin tidak melakukan pengamanan maupun penguasaan fisik terhadap PMKS. Ia juga tidak mencatat aset itu dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaannya.
Jamaluddin disebut membiarkan aset milik pemerintah daerah tersebut tetap dikuasai pihak lain, yakni Sunardi selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.
Sunardi kemudian mengoperasikan PMKS tersebut secara mandiri hingga Agustus 2019. Setelah itu, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pemilik aset.
Padahal, pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017 terkait status aset tersebut.
Berdasarkan hasil audit ahli dari BPKP Perwakilan Riau, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Jamaluddin melalui kuasa hukumnya, Wahyu Hidayat SH MH, menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Sementara itu, terdakwa Sunardi melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.