Dua dari Enam Tersangka Penyerangan Berdarah di PT SBP Ditangkap, Satu Sempat Kabur ke Inhil

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:05:58 WIB
Dua dari Enam Tersangka Penyerangan Berdarah di PT SBP Ditangkap.

INHU (RA) - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua dari enam tersangka kasus penyerangan berdarah yang terjadi di areal perkebunan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat. 

Salah seorang tersangka bahkan sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebelum akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Blok G-9/G-10 PT SBP. Saat itu, petugas pengamanan perusahaan sedang mengawal aktivitas pengerjaan lahan.

Situasi berubah ricuh ketika sekitar 100 orang datang ke lokasi dan berupaya menghentikan aktivitas perusahaan. 

Keributan kemudian pecah dan berujung aksi kekerasan yang diduga menggunakan senjata tajam serta senapan angin.

Akibat insiden itu, sejumlah korban mengalami luka bacok dan luka tembak hingga harus menjalani perawatan medis.

Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman video, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun sejauh ini baru dua orang yang berhasil diamankan, yakni MJ alias Juni dan KZ alias Nanang.

"Tersangka Juni berhasil diamankan pada Kamis malam (4/6/2026), sedangkan tersangka Nanang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir," kata Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, Jumat (5/6/2026).

Tim Opsnal Jatanras Polres Inhu yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi kemudian melakukan pengejaran terhadap KZ ke sejumlah lokasi persembunyian.

Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan tersebut," ujar Misran.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polres Inhu juga mengimbau para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.

"Kami mengimbau pihak-pihak lain yang terlibat agar segera menyerahkan diri dan kooperatif terhadap proses penyidikan. Polres Inhu akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah teridentifikasi," tegas Misran.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya proyektil peluru senapan angin dan rekaman video yang memperlihatkan jalannya peristiwa.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum menggunakan senjata tajam dan senapan angin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkini

Terpopuler