PEKANBARU (RA) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya fakta persidangan yang disebut mengarah pada dugaan "kontrak politik" antara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan.
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan fakta tersebut muncul dari keterangan saksi di persidangan yang menyebut Arief Setiawan dipanggil lebih dahulu oleh Abdul Wahid sekitar Maret hingga April 2025.
Menurut Meyer, pertemuan itu berlangsung sebelum adanya rapat resmi antara gubernur dan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Pak Arief Setiawan dipanggil terlebih dahulu oleh Pak Abdul Wahid sekitar bulan Maret-April 2025. Saat itu belum ada rapat-rapat resmi dengan para OPD," kata Meyer usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026) malam.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Meyer, Abdul Wahid disebut menyampaikan bahwa tidak akan ada sosok lain yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP selain Arief Setiawan.
"Di situ disampaikan bahwa tidak ada yang akan menjadi Kadis PUPR selain Pak Arief. Artinya ada penyampaian langsung bahwa Pak Arief akan dipertahankan," ujarnya.
Menurut Meyer, pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk komitmen politik antara kedua pihak.
"Itu bisa dibilang semacam kontrak politik, bahwa Pak Arief akan dipertahankan. Tetapi untuk mempertahankan itu ada beberapa hal yang disampaikan," katanya.
Salah satu poin yang disebut muncul dalam pertemuan tersebut adalah bahwa berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan Dinas PUPR nantinya akan disampaikan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Meyer menilai fakta tersebut menjadi salah satu titik awal yang memperkuat keyakinan jaksa mengenai adanya perintah pengumpulan uang yang bersumber dari pergeseran anggaran ketiga di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
"Itulah yang menjadi titik awal keyakinan kami bahwa memang Pak Gubernur yang memunculkan ide perintah untuk memberikan uang-uang dari pergeseran anggaran ketiga," ujarnya.
Menurut JPU, pola komunikasi dan penyaluran perintah yang terungkap dalam persidangan juga sesuai dengan dakwaan yang telah disusun KPK, yakni tidak dilakukan secara langsung oleh Abdul Wahid, melainkan melalui orang-orang kepercayaannya.
"Kami melihat penyampaiannya dilakukan secara berantai. Dari Pak Gubernur ke Dani M Nursalam, lalu ke Pak Arief, kemudian diteruskan kepada jajaran di bawahnya," kata Meyer.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang saat ini sedang diuji dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru.