PEKANBARU (RA) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menghadirkan lebih dari 30 saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan seluruh saksi yang telah diperiksa memberikan keterangan yang sejalan dengan konstruksi perkara yang telah diuraikan dalam surat dakwaan.
"Saksi yang sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum 30 orang lebih. Dari seluruh saksi yang kami hadirkan, bisa dilihat di persidangan, semua itu sesuai dengan dakwaan yang kami uraikan," kata Meyer usai persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).
Menurut Meyer, berbagai fakta yang terungkap selama persidangan justru semakin memperkuat keyakinan jaksa bahwa dakwaan yang disusun telah sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Bahkan, kata dia, terdapat sejumlah fakta baru yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun muncul dalam persidangan dan menguatkan konstruksi perkara yang diajukan KPK.
Ia menegaskan bahwa dakwaan yang disusun tim penuntut tidak dibuat berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan alat bukti yang kemudian diuji dalam persidangan.
"Dakwaan kami tidak dibuat-buat. Semua disusun berdasarkan alat bukti yang kemudian diuji di persidangan," ujarnya.
Meyer menambahkan, selain alat bukti saksi, tim JPU juga telah menyiapkan alat bukti surat, barang bukti, uang yang disita, serta keterangan ahli yang akan dihadirkan dalam agenda sidang berikutnya.
"Kami sudah memiliki lebih dari dua alat bukti. Ada alat bukti saksi, surat, barang bukti, uang, dan nantinya ahli yang akan kami hadirkan di persidangan," katanya.
Menurut Meyer, seluruh alat bukti tersebut saling bersesuaian dan menjadi dasar keyakinan JPU dalam membuktikan dakwaan terhadap Abdul Wahid dan para terdakwa lainnya.