Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Kampung Panger Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kamis, 04 Juni 2026 | 18:41:24 WIB
Pelaku diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggempur kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial AA (30) beserta 21 paket narkotika siap edar dengan berat kotor 5,66 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah yang selama ini menjadi perhatian aparat.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan yang selama ini menjadi perhatian, termasuk wilayah Panger," kata Kombes Putu, Kamis (4/6/2026).

Tersangka AA diketahui merupakan warga Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 21 paket kecil diduga sabu, uang tunai Rp340 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam.

"Selain pelaku, tim turut menyita 21 paket kecil diduga sabu, uang tunai Rp340 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit telepon genggam," ujarnya.

Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kampung Panger.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target.

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mendatangi lokasi transaksi di Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah. Setelah transaksi terjadi, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Pasar Pusat Jalan H Agus Salim, Pekanbaru.

"Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu lalu membaginya menjadi 25 paket kecil yang dijual dengan harga antara Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per paket," jelasnya.

Sebelum ditangkap, tersangka disebut telah menjual empat paket kecil sabu kepada pembeli.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok narkotika tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Kombes Putu.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

"Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler