Fakta Baru, Dani Sebut Bupati Inhu Tukar Handphonenya Sebelum Ia Datangi Gedung KPK

Kamis, 04 Juni 2026 | 16:37:09 WIB
Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

PEKANBARU (RA) - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Tenaga Ahli Gubernur Riau sekaligus terdakwa dalam perkara yang sama, Dani M Nursalam, menyebut nama Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, terkait keberadaan telepon genggam miliknya pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangan itu disampaikan Dani saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Wahid.

Di hadapan majelis hakim, Dani menjelaskan bahwa ketika OTT terjadi, dirinya tidak ikut dibawa tim KPK bersama Abdul Wahid. Ia mengaku datang sendiri ke Jakarta dan kemudian mendatangi gedung KPK setelah peristiwa tersebut.

Menurut Dani, sebelum berangkat ke Jakarta, dirinya secara tidak sengaja bertemu dengan Ade Agus Hartanto di bandara. Saat itu, kata dia, keduanya sama-sama hendak terbang ke Jakarta meski memiliki tujuan yang berbeda.

"Tidak sengaja bertemu," ujar Dani dalam persidangan.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dani mengaku menumpang kendaraan milik Ade Agus Hartanto untuk menuju gedung KPK.

Dalam perjalanan itulah, menurut Dani, telepon genggam yang biasa digunakannya ditukar dengan handphone baru. Sementara perangkat lamanya ditinggalkan di dalam mobil yang digunakan Ade.

Keterangan tersebut kemudian didalami oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menanyakan apakah telepon genggam yang ditinggalkan di mobil tersebut hingga kini belum pernah diambil kembali.

"Iya pak, masih di situ," jawab Dani.

Dani mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi maupun keberadaan handphone tersebut saat ini. Sebab setelah tiba di gedung KPK, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani penahanan.

Keterangan Dani mengenai pergantian handphone tersebut menjadi salah satu fakta yang muncul dalam persidangan dan dicatat oleh majelis hakim. Namun hingga sidang berlangsung, belum ada keterangan maupun tanggapan dari Ade Agus Hartanto terkait pernyataan yang disampaikan Dani M Nursalam tersebut.

Terkini

Terpopuler