KPK Hadirkan Saksi Mahkota, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam Bersaksi untuk Abdul Wahid

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:12:32 WIB
KPK Hadirkan Saksi Mahkota, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam Bersaksi untuk Abdul Wahid

PEKANBARU (RA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

Dua saksi yang dihadirkan merupakan terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait perkara yang sedang menjerat Abdul Wahid. Kehadiran Arief dan Dani sebagai saksi mahkota menjadi salah satu agenda penting dalam persidangan lanjutan hari ini karena keduanya merupakan pihak yang juga didakwa dalam kasus yang sama.

Dalam praktik peradilan pidana, saksi mahkota merupakan terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah namun masih berkaitan dengan kasus yang sama. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu majelis hakim mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam perkara yang sedang disidangkan.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum KPK masih terus menggali keterangan dari kedua saksi terkait sejumlah fakta yang menjadi pokok perkara.

 

Tags

Terkini

Terpopuler