PEKANBARU (RA) - Penanganan kasus dugaan malpraktik yang menyeret mantan finalis Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara utama dinyatakan lengkap atau P-21, Polda Riau kembali meningkatkan satu laporan lain yang berkaitan dengan tindakan medis yang dijalaninya ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan berkas perkara atas nama Jeni telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan siap untuk proses hukum berikutnya.
"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P-21. Artinya, secara formil dan materil dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya," kata Ade, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, proses hukum dalam perkara tersebut belum berakhir. Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau diketahui juga telah meningkatkan status laporan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Laporan itu diajukan oleh Ratih Indriani pada Senin (25/5/2026). Pada hari yang sama, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan kedua tersebut berkaitan dengan tindakan lips surgery atau operasi bibir yang dijalani korban.
Penyidik saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran dalam tindakan medis tersebut.
Ade menegaskan pihaknya akan menangani perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah pihak dan mendalami berbagai keterangan guna mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tindakan medis terhadap korban.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau membongkar dugaan praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Putri Indonesia asal Riau.
Jeni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan menyerupai tindakan dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Jeni kemudian diamankan penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.