Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, 47 Tersangka dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan

Selasa, 02 Juni 2026 | 11:42:28 WIB
Ilustrasi pengungkapan narkoba bulan Mei 2026 di Polres Rokan Hilir.

ROHIL (RA) - Komitmen Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan melalui berbagai pengungkapan kasus di wilayah hukumnya.

Sepanjang periode 1 hingga 31 Mei 2026, jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 47 tersangka.

Data yang dihimpun menunjukkan, dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak lima kasus ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.

Sementara 26 kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di tengah masyarakat.

Barang bukti tersebut terdiri dari 0,9 gram ganja, 165,2 gram sabu, serta 8.154 butir pil ekstasi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus itu menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

"Pengungkapan 31 kasus narkotika dengan 47 tersangka yang berhasil diamankan selama bulan Mei 2026 ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat," ujar Kapolres, Selasa (2/6/2026).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.

"Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkesinambungan melalui penyelidikan, pengungkapan kasus, hingga pengembangan jaringan yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut," tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polres Rokan Hilir juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat.

Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkotika di berbagai kalangan.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan penyelidikan, penangkapan, dan pengembangan jaringan peredaran narkotika. Di sisi lain, langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembinaan kepada masyarakat juga akan terus kami lakukan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat agar hasil yang dicapai lebih maksimal.

"Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan sinergi dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika," tambah Kapolres.

Keberhasilan pengungkapan 31 kasus narkotika tersebut menjadi salah satu langkah nyata Polres Rokan Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

"Dengan berbagai upaya yang terus dilakukan, Polres Rokan Hilir berharap peredaran narkotika di wilayah pesisir Provinsi Riau dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler