KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku yang diamankan yakni HE (42) dan PU (29). Mereka ditangkap saat berada di sebuah bengkel yang berlokasi di Dusun IV Tarap Mulia, Desa Tarai Bangun, Sabtu (30/5/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE dan seorang wanita yang diduga merupakan kekasihnya, yakni PU," kata Markus, Minggu (31/5/2026).
Setelah kedua pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak merah yang berisi kotak rokok merek Slava warna biru.
Di dalamnya terdapat empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan dibalut tisu.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam kamar yang berada di area bengkel.
Selain empat paket sabu dengan berat sekitar 0,64 gram, polisi juga menyita kaca pirex yang masih berisi diduga sabu seberat 1,43 gram.
Saat diinterogasi, HE mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AN yang berada di wilayah Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HE diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan PU diduga sebagai pengguna narkotika.
"Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine," ujar Markus.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tutupnya.