KUANSING (RA) - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berinisial BQ (26) ditangkap di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan karet di belakang bengkel lokasi penggerebekan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di sebuah bengkel di Desa Talontam.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika," kata AKP Hasan Basri, Selasa (26/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka BQ. Namun, pelaku sempat kabur sejauh sekitar 500 meter menuju kebun karet.
"Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu yang dibuang tersangka saat melarikan diri," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,55 gram, dua plastik klip bening kosong ukuran sedang serta satu unit handphone OPPO A7 warna gold.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
"Sabu itu disebut diperoleh dengan cara pemesanan secara online seharga Rp1,5 juta," ungkapnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Hasan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.