PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau masih mendalami dua laporan polisi yang saling berkaitan antara mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman dan tokoh organisasi kemasyarakatan di Pekanbaru, Iwan Pansa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, mengatakan kedua laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Memang benar ada dua laporan polisi yang sedang kami tangani. Satu laporan dari pihak Pak Suparman dan satu lagi laporan dari pihak Pak Iwan Pansa. Saat ini keduanya masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes Hasyim, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dalam perkara tersebut, termasuk pelapor maupun pihak terlapor.
“Kurang lebih 10 saksi sudah diperiksa. Pak Iwan juga sudah kita periksa,” ujarnya.
Menurut Hasyim, setelah pemeriksaan saksi rampung, penyidik akan meminta keterangan ahli untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Nanti kita periksa ahli, kemudian dilakukan gelar perkara. Bila terbukti, akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dalam laporan yang dibuat Suparman, dugaan peristiwa disebut terjadi di Wareh Kupie, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman.
“Kaitan dengan masalah pengancaman, ancamannya sekitar tiga tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, laporan terbaru datang dari Iwan Pansa yang melaporkan Suparman atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Hasyim, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Suparman saat melakukan orasi di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
“Iwan Pansa tidak terima terkait perkataan atau kalimat yang disampaikan Pak Suparman saat orasi di kantor LAM Riau,” terang Hasyim.
Saat ini, Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan tersebut dengan melibatkan saksi ahli guna memastikan apakah ucapan yang dipersoalkan memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Nanti akan kami sampaikan hasilnya setelah gelar perkara dilakukan,” tutupnya.