Satreskrim Polresta Pekanbaru Bekuk Penipu Online Bermodus Jual Elektronik Rp154 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 | 19:12:10 WIB
Pelaku penipuan online ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan penipuan transaksi elektronik bermodus toko elektronik online fiktif. Seorang pria berinisial A ditangkap setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian lebih dari Rp154 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan kasus itu bermula saat korban yang merupakan karyawan salah satu perusahaan diminta membeli sejumlah barang elektronik.

"Korban mencari toko elektronik melalui internet dan menemukan toko bernama Singapura Elektronik beserta nomor WhatsApp yang tertera di halaman internet," kata Anggi, Jumat (22/5/2026).

Korban kemudian memesan sejumlah barang elektronik seperti kulkas, televisi, microwave hingga water boiler dengan total transaksi mencapai Rp154.207.200.

Setelah terjadi komunikasi melalui WhatsApp, korban diarahkan untuk mentransfer pembayaran ke rekening yang diberikan pelaku yang mengaku sebagai admin toko Singapura Elektronik.

"Pelaku menjanjikan barang akan dikirim pada 2 Maret 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah dikirim dan nomor WhatsApp pelaku sudah tidak bisa dihubungi," jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 11.58 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Gedung Telkomsel Nomor 199, Kelurahan Sumahilang, Kota Pekanbaru.

Menerima laporan korban, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dengan metode profiling dan tracing terhadap nomor WhatsApp yang digunakan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku di wilayah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

"Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Perumahan Green 7, Jalan Sungai Pinang, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," ungkap Anggi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima unit handphone berbagai merek, di antaranya Realme C15, Redmi, Apple dan Xiaomi yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Tags

Terkini

Terpopuler